skip to Main Content

Pernyataan Sikap KOMAHI FISIP UAI: Tolak 3 Periode dan Selesaikan Segera Polemik Minyak Goreng, BBM, hingga IKN!

Polemik wacana penundaan pemilu tahun 2024 telah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Pasalnya, penundaan pemilu ini dinilai tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi dan dapat berdampak pada penambahan masa jabatan Jokowi sebagai presiden. Apabila penundaan pemilu ini berhasil dilakukan, dikhawatirkan terdapat skenario besar di baliknya yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi hingga ke periode ketiganya. Tentu hal ini sangat berlawanan dengan apa yang tertera di dalam konstitusi negara Indonesia, yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sudah jelas tertera di dalam Pasal 7 UUD 1945 bahwa jabatan seorang presiden maupun wakil presiden dibatasi hanya sebanyak dua kali masa jabatan. Oleh karena itu, apabila Jokowi berhasil mempertahankan jabatannya sebagai presiden hingga periode ketiga, tentu hal ini akan melanggar konstitusi negara. Selain inkonstitusional, hal ini pun dapat mencederai upaya demokratisasi di Indonesia pasca terjadinya reformasi. Bukan tidak mungkin Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru yang sangat otoriter dan lekat dengan represifitas.

Di satu sisi, berbagai polemik yang terus hadir di Indonesia tidak diragukan lagi mampu berdampak pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Meskipun dalam peringkat global indeks demokrasi tahun 2021 Indonesia berada di posisi 52 dengan kenaikan 12 tingkat dari tahun 2020, tetapi berdasarkan pengelompokkan The Economist Intelligence Unit (EIU) yang membagi 167 negara yang diobservasi ke dalam 4 kategori, Indonesia termasuk ke dalam 52 negara yang tergolong ke dalam demokrasi tidak sempurna atau demokrasi cacat (flawed democracies). Adapun indikasi menurunnya demokrasi di Indonesia secara nyata dapat kita lihat melalui kebebasan berpendapat masyarakat sipil yang semakin dicekik, implementasi hak-hak politik yang mengecewakan, juga kinerja lembaga demokrasi yang dipertanyakan.

Sedangkan jika kita lihat melalui kacamata internasional, EIU menyebutkan bahwa secara global indeks demokrasi negara-negara di dunia mengalami penurunan. Tercatat bahwa menurunnya indeks demokrasi tersebut disebabkan dari adanya kebrutalan polisi terhadap masyarakat sipil, menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara, para elit politik yang terbiasa mengecualikan publik dari diskusi mengenai kebijakan-kebijakan penting, hingga politisasi pandemi virus corona. Selain itu, tren meningkatnya otokrasi yang dapat dilihat dari terpilihnya pemimpin-pemimpin otoriter atau sayap kanan dari berbagai negara di dunia, turut berkontribusi dalam melemahkan peran demokrasi di tingkat global. Tren ini tentu memperlihatkan beberapa gejala yang dapat kita cegah. Jika peran civil society tidak ditingkatkan dalam mengawasi pemerintahan yang berjalan saat ini, dikhawatirkan Indonesia juga dapat mengalami tren serupa, layaknya beberapa negara lainnya di dunia.

Dari pemaparan diatas, sudah jelas bahwa tren kemunduran demokrasi selama masa jabatan Jokowi sangat terlihat. Pasca mengalami reformasi, sangat disayangkan jika demokrasi Indonesia dinilai sebagai suatu hal yang ‘cacat’ dan terbilang buruk. Pemerintah seolah-seolah bersikap buta dan tuli atas pendapat dan aspirasi masyarakat serta membatasi partisipasi publik dalam pemerintah. Kepincangan demokrasi saat ini membungkam nalar-nalar kritis dari masyarakat, khususnya mahasiswa. Perlu adanya penegakkan kembali demokrasi yang ‘pincang’ ini agar dapat terlahirnya demokrasi yang sehat. Peran mahasiswa untuk mengawasi pemerintahan sangat penting, sebagai agent of change, mahasiswa diharapkan mampu mengontrol kebijakan pemerintah agar prinsip check and balance dalam demokrasi tidak terkubur serta terus berjalan sesuai fungsinya. Oleh karenanya, kami merasa perlu untuk mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang bobrok dan menimbulkan polemik di masyarakat. Dimulai dari maraknya isu tiga periode Jokowi, naiknya harga BBM, kelangkaan minyak goreng yang kian mencekik rakyat, serta pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang dinilai tidak tepat waktu. Berikut pembahasan lebih lanjut mengenai beberapa polemik kebijakan pemerintah yang harus segera diselesaikan.

Kelangkaan Minyak Goreng

Harga komoditas minyak goreng terus mengalami kenaikan secara signifikan, dari tahun 2021 akhir hingga kini memasuki tahun 2022. Harganya pun terlihat belum mengalami penurunan, bahkan berbalik terus naik. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan penyesuaian harga perdagangan minyak goreng melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk harga minyak curah. Kebijakan HET ini dianggap gagal karena stok minyak goreng di pasaran tetap habis dan kini harganya justru melambung. Kelangkaan minyak goreng yang dialami negeri ini sangat menyengsarakan masyarakat karena minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Tercatat sebanyak total 15,4 juta ton minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2021 (Index Mundi, 2021). Namun, kini harga minyak goreng perlahan mengalami kenaikan dan menyebabkan kelangkaan.

Pakar ekonomi Universitas Airlangga, Rossanto Dwi Handoyo menyebutkan bahwa terdapat banyak faktor penyebab dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak ini diantaranya:

  1. Lonjakan Harga Minyak Nabati Dunia

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang naik dari US$1100 menjadi US$1340.

  1. Permintaan Biodiesel Untuk Program B30

Adanya permintaan Biodiesel untuk program B30 yang mengharuskan pencampuran 30% bahan bakar jenis biodiesel dengan 70% bahan bakar jenis biosolar. Tujuannya adalah agar dapat mengurangi laju impor BBM sehingga meningkatkan devisa negara (Detik Finance, 2022).

  1. Kendala Logistik Saat Pandemi

Dalam keadaan pandemi ini kenaikan harga minyak goreng juga mengambil bagian dari salah satu sebabnya. Karena keterbatasan pergerakan pada saat pandemi menyebabkan berkurangnya jumlah kontainer dan kapal untuk menjadi media pasok bahan baku dan mobilitas produk.

Adapun pendapat dari Ombudsman RI yang dilansir dari Tribun Bisnis, kelangkaan minyak goreng juga disebabkan karena adanya penimbunan oleh pengusaha sawit. Pengusaha sawit tidak transparan mengikuti kebijakan Domestic Market Obligation 20 (DMO 20) dan adanya panic buying dari masyarakat Indonesia. Terdapat banyak sekali dampak yang masyarakat alami, Lembaga Riset For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memperkirakan kerugian ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat akibat kenaikan harga komoditas minyak goreng mencapai Rp3,38 Triliun. Kerugian ini merupakan akumulasi dari kenaikan harga dan krisis minyak goreng pada April 2021 hingga Januari 2022. Indonesia merupakan negara dengan eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa total nilai ekspor CPO Indonesia mencapai US$26,03 miliar pada periode Januari-November 2021. Nilai tersebut naik 61,72% dibanding periode tahun sebelumnya yang menghasilkan US$ 16,1 miliar. Kelapa sawit sedari dulu memang telah menjadi komoditas strategis yang dapat dipermainkan dan dipolitisasi dengan mudah. Adapun dampak lainnya terhadap lingkungan, yaitu penyebab deforestasi, penyebab kebakaran hutan dan lahan, adanya konflik dengan masyarakat adat, dan pencemaran air. Tentunya hal ini mengkhawatirkan karena kerusakan yang ditimbulkan sangat mengancam ekologi hutan di Indonesia.

            Sejumlah strategi yang telah dikeluarkan dan diupayakan oleh kementerian perdagangan dan pemerintah dalam hal ini, yaitu memberlakukan kewajiban pemenuhan dalam negeri (DMO), kewajiban harga dalam negeri (DPO), menetapkan harga eceran tertinggi (HET), hingga membebaskan triliunan rupiah untuk minyak goreng, menaikan pajak ekspor minyak goreng dan melakukan operasi pasar.

Kenaikan Harga BBM

Pada bulan April 2022, pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, yakni Pertamax. Hal ini dikarenakan kenaikan harga minyak dunia yang melambung yang menyebabkan harga minyak mentah Indonesia mencapai Rp. 1,64 juta per barel pada 24 Maret 2022. Hal tersebut membuat keuangan PT Pertamina mengalami penekanan dan menyebabkan harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga. Namun, Pertamina mengklaim jika kenaikan harga Pertamax saat ini masih di bawah harga keekonomian yang seharusnya.

            Tidak dapat dipungkiri jika adanya kenaikan BBM ini sangat berpengaruh terhadap naiknya harga pangan dari segi pendistribusian dan produksinya. Hal ini berpengaruh terhadap daya beli masyarakat itu sendiri dan yang paling terkena imbasnya adalah rakyat kecil yang tidak memiliki uang untuk membeli bahan pokok utama. Adanya kenaikan harga pada Pertamax dirasa cukup mencekik kantong masyarakat karena diiringi oleh kenaikan harga pangan dan juga PPN.

            Efek dari kenaikan harga Pertamax ini berdampak pula pada permintaan pasar terhadap BBM yang lebih murah, yakni Pertalite. Seorang Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), yaitu Eko Listiyanto menyampaikan agar PT Pertamina dapat menanggulangi efek domino yang dapat timbul dari harga kenaikan Pertamax, yaitu Pertalite karena meningkatnya permintaan. Jika kelangkaan Pertalite tidak dapat diatasi maka akan semakin berdampak terhadap perekonomian kelas menengah kebawah yang kian terasa. Sudah seharusnya pemerintah mengalihkan subsidinya secara penuh dari yang semula terfokuskan kepada Premium, kini dialihkan kepada Pertalite. Pemerintah juga harus mengintervensi langsung ke pasar, guna menjaga stok Pertalite agar tetap aman, terutama menjelang waktu mudik lebaran. Pemerintah juga harus bisa memastikan tidak adanya mafia yang bermain di sektor distribusi Pertalite, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa seperti apa yang terjadi pada minyak goreng.

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini, pemerintah memiliki program pemindahan ibu kota yang sebelumnya berada di Jakarta menjadi di Kalimantan Timur. Banyak hal yang melatarbelakangi pemindahan ibu kota ini, dari kondisi Jakarta yang tingkat kemacetannya tinggi, jumlah penduduk yang sudah padat, bencana banjir, serta alasan pemerataan ekonomi khususnya di luar pulau Jawa. Bertambahnya penduduk di Jakarta juga membuat semakin sedikitnya lahan karena dijadikan pemukiman. Namun, melihat kondisi Jakarta sebagai ibu kota saat ini membuat kondisi Kalimantan itu sendiri terancam dengan kemungkinan akan menjadi “The Next Jakarta” yang penuh dengan penduduk, polusi, dan bangunan. Karena jika Kalimantan yang menjadi ibu kota, maka akan ada pembangunan besar-besaran untuk tempat kedudukan pusat pemerintahan, tempat administratif lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Mengutip dari World Resources Institute (WRI), Kalimantan terkenal sebagai paru-paru dunia karena Kalimantan memiliki hutan tropis terbesar di dunia. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) ini tentunya akan mempengaruhi lingkungan di daerah itu sendiri dan memindahkan masalah-masalah yang terdapat di Jakarta ke Kalimantan. Kalimantan sebagai IKN juga akan menyebabkan padatnya pemukiman, pembangunan, serta aktivitas-aktivitas yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah-masalah serupa seperti yang ada di Jakarta, salah satunya adalah polusi.                                                                           

Selain itu, biaya yang digunakan untuk melakukan pembangunan IKN salah satunya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika melihat kondisi keuangan Indonesia semenjak pandemi COVID-19 ini, tidak ideal apabila APBN digunakan untuk pembangunan IKN sedangkan kesejahteraan masyarakat sendiri dipertanggungkan. Pemerintah juga berencana untuk menggunakan sebagian dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan IKN. Dana yang dialokasikan untuk IKN ini sebesar 451,64 Triliun rupiah. Mengingat baru-baru ini terdapat isu naiknya harga minyak dunia yang menyebabkan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax dan berdampak pada kemungkinan naiknya BBM jenis pertalite yang mana BBM tersebut dipakai oleh sebagian besar pengendara di Indonesia, pemerintah perlu untuk mengkaji lebih dalam mengenai masalah anggaran, geografi, dan tanggapan masyarakat terhadap pembangunan IKN ini. Banyak hal yang lebih darurat untuk diselesaikan terlebih dahulu sebab yang akan menjadi korban adalah masyarakat Indonesia sendiri. Jika memang pembangunan IKN ini memiliki dampak baik bagi Indonesia kedepannya, perlu diperhatikan kembali waktu dan kondisi di Indonesia saat ini. Pemerintah dapat menggunakan lebih banyak dana untuk mengatasi isu-isu yang sedang terjadi seperti kenaikan harga BBM dari dana IKN dimana dana tersebut juga berasal dari rakyat.

Penundaan Pemilu dan Isu 3 Periode

            Polemik-polemik diatas hanyalah segelintir dari serangkaian rapor merah kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf yang kini telah memasuki tahun ketiga. Masih banyak permasalahan lama yang belum kunjung diselesaikan dan diperparah kembali dengan lahirnya masalah-masalah baru. Janji-janji yang mereka obral pada saat kampanye, hingga kini juga masih ada yang belum terealisasikan. Berjanji akan menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, namun lembaga pemberantasan korupsi, yakni KPK justru semakin dilemahkan perannya melalui revisi UU KPK dan pemecatan 57 pegawai KPK akibat tidak lolos TWK KPK. Berjanji akan memberikan perlindungan dan rasa aman, namun nyatanya kriminalisasi dan perampasan hak terhadap masyarakat sipil menjadi semakin sering terjadi. Penggunaan UU ITE untuk mengkriminalisasi, meningkatnya represifitas aparat, hingga konflik agraria, semakin sering terjadi. Hal ini kemudian berdampak terhadap penurunan tren kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Maret 2022 lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Jokowi menurun sebesar 5,1 persen jika dibandingkan dengan hasil survei pada bulan Desember 2021 lalu (Wibowo, 2022).

            Namun bertentangan dengan kondisi ini, beberapa pihak justru menginginkan Jokowi untuk kembali melanjutkan kepemimpinannya hingga periode ketiga. Isu ini telah mencuat sejak tahun 2021 lalu, dan semakin populer sejak akhir Februari 2022 lalu, akibat pernyataan tiga tokoh ketua umum partai politik dari koalisi Jokowi yang mengajukan usulan penundaan pemilu tahun 2024. Ketiga tokoh tersebut adalah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin berdalih bahwa penundaan pemilu ini bertujuan untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi pasca pandemi covid-19 (Retaduari, 2022). Padahal, sejatinya untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi ini tidaklah harus ditempuh melalui mekanisme penundaan pemilu. Dengan memaksimalkan sisa masa jabatan dengan optimal, cita-cita mulia tersebut tetap dapat terlaksana. Lagipula, perbaikan ekonomi pasca pandemi tentu sudah menjadi keinginan dan tujuan bersama bangsa Indonesia yang tentu akan diselesaikan sebaik mungkin terlepas dari siapapun presidennya.

            Dikhawatirkan bahwa upaya melakukan penundaan pemilu ini tidaklah mengedepankan faktor kepentingan bersama, melainkan lebih mengedepankan faktor kepentingan pribadi atau kelompok saja. Salah satu kepentingan tersirat dibalik upaya penundaan pemilu tersebut tentu saja adalah untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi hingga periode ketiga tanpa melalui pemilu yang demokratis. Tentu jika hal ini terjadi, marwah demokrasi dan semangat reformasi bangsa Indonesia akan sangat tercederai. Sebuah perkataan Lord Acton yang berbunyi “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” tampaknya cukup tepat menggambarkan kekhawatiran masyarakat apabila kekuasaan presiden kembali dijalankan tanpa batasan masa jabatan yang jelas. Apabila konstitusi negara tepatnya Pasal 7 UUD 1945 berhasil diamandemen dan diubah untuk mencapai kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu, bukan tidak mungkin Indonesia akan kembali ke masa-masa kelam Orde Baru, dimana penyalahgunaan kekuasaan terjadi di segala lini. Kecenderungan gaya kepemimpinan yang otoriter juga akan lekat dengan Jokowi apabila ia berhasil melanjutkan jabatannya hingga tiga periode.

            Meskipun Jokowi telah beberapa kali menyanggah isu tiga periode yang melibatkan dirinya ini, namun hal tersebut masih belum dirasa cukup. Sebab Jokowi belum benar-benar mengatakan intensinya untuk menolak melanjutkan jabatannya hingga tiga periode. Belum ada pernyataan yang khusus membahas isu ini secara tertulis dan terbuka di depan publik. Dilansir dari Suara.com, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menekankan adanya kemungkinan skenario besar untuk melakukan amandemen konstitusi UUD 1945 ini melalui parlemen. Kemungkinan skenario ini bukan tanpa dasar, sebab koalisi Jokowi saat ini menduduki 427 dari total 450 kursi di DPR. Gabungan ketiga partai yang mendukung penundaan pemilu, yakni PKB, PAN, dan Golkar saja sudah menempati 187 kursi di DPR. Meskipun 369 kursi lainnya menolak wacana ini, dikhawatirkan mereka melakukan manuver politik apabila persepsi dan dukungan publik semakin mendukung wacana ini. Sehingga bukan tidak mungkin skenario besar tiga periode ini mendapatkan dukungan yang terlegitimasi dan demokratis melalui jalur parlemen. Mobilisasi massa melalui cara-cara yang kontroversial juga diperlihatkan akhir-akhir ini. Dimana pada tanggal 29 Maret 2022 lalu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan Silaturahmi Nasional di Jakarta yang turut mengundang Jokowi dan meneriakkan narasi tiga periode. Hingga saat ini belum jelas bagaimana para kepala desa seluruh Indonesia ini bisa dimobilisasi sedemikian masif, dan dikhawatirkan adanya penunggangan dan motif politis dibaliknya. Menanggapi isu ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian justru memberikan pernyataan yang kurang etis, dimana beliau menyampaikan perubahan konstitusi UUD 1945 ini “bukanlah suatu hal yang tabu”. Tentu pernyataan ini dapat menjadi bumerang bagi pemerintahan Jokowi dan memerlukan pertanggungjawaban lebih lanjut.

Pernyataan Sikap KOMAHI FISIP UAI

            Dengan mempertimbangkan dan melakukan kajian pada isu-isu diatas, seperti langkanya minyak goreng, naiknya harga bahan bakar minyak, pemindahan Ibu Kota Negara, dan masa jabatan Presiden yang seolah-olah ingin diperpanjang, dengan ini KOMAHI FISIP UAI memberikan pernyataan bahwa KOMAHI FISIP UAI tidak akan memberikan dukungan dalam bentuk apapun dan mendesak aparat pemerintah untuk menaati konstitusi negara Republik Indonesia sesuai dengan UUD 1945 pasal 7 mengenai masa jabatan presiden. KOMAHI FISIP UAI juga mendorong adanya penegakkan hukum dan komitmen pemerintah secara tegas untuk menyelesaikan polemik-polemik diatas dan masalah-masalah lainnya yang tidak disebutkan.

            Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Departemen Politik, Hukum, dan Kaderisasi (PHK) KOMAHI FISIP UAI, kami mendesak kepada pemerintah dan seluruh aktor yang ikut terlibat dalam polemik langkanya minyak goreng, tingginya harga bahan bakar minyak, pemindahan Ibu Kota Negara, dan masa pemerintahan presiden untuk:

  1. Pemerintah dan aktor-aktor terkait segera menyelesaikan permasalahan distribusi dan kelangkaan minyak goreng. Mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil kelapa sawit terbesar, sehingga terasa janggal jika Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Pemerintah beserta aktor terkait juga diharapkan memberikan kejelasan serta solusi kepada masyarakat seperti subsidi minyak;
  2. Melihat tingginya harga bahan bakar minyak pada saat ini KOMAHI FISIP UAI mendesak pemerintah untuk mempercepat dan mengoptimalkan transisi energi baru dan terbarukan sesuai dengan target Bauran Energi Nasional tahun 2025 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 mengenai penggunaan energi alternatif primer yang tidak berasal dari minyak bumi seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah, salah satunya adalah penggunaan kendaraan bertenaga listrik;
  3. Pemindahan Ibu Kota Negara merupakan sebuah tindakan yang memakan anggaran sebesar 46 Triliun Rupiah hanya dalam rentang waktu 2022-2024. Angka yang tidak kecil tersebut masih bisa membengkak lagi mengingat estimasi anggaran pemindahan Ibu Kota Negara mencapai 451,64 Triliun rupiah hingga tenggat waktu, yakni pada tahun 2045. KOMAHI FISIP UAI mendesak agar pemerintah mengkaji ulang pembiayaan dan transparansi terhadap pemindahan Ibu Kota Negara ini kepada masyarakat secara luas;
  4. KOMAHI FISIP UAI mendesak pemerintah dan seluruh jajarannya untuk menaati dan menghargai hukum yang berlaku pada UUD 1945 pasal 7 dengan tujuan untuk mencegah adanya pemerintahan yang otoriter dan berkuasa dengan waktu yang terlalu panjang. KOMAHI FISIP UAI turut mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan pernyataan secara tertulis dan terbuka yang menegaskan bahwa Presiden Jokowi hanya akan menjalankan 2 periode saja, dengan tujuan agar tidak adanya pemahaman masyarakat yang multitafsir.

Melalui tulisan yang telah kami kaji ini, KOMAHI FISIP UAI secara tegas menolak adanya segala bentuk upaya perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini dikarenakan telah diatur dalam konstitusi, yakni pasal 7 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa presiden hanya dapat menjabat selama 2 periode. Kajian dan pernyataan sikap ini juga sebagai desakan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan polemik yang ada, mulai dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, kenaikan harga BBM, hingga penggunaan biaya besar untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Dengan adanya kajian ini merupakan langkah awal terhadap pengawalan isu perpanjangan masa jabatan presiden, apabila kedepannya tidak ada respons baik dari pemerintah, maka KOMAHI FISIP UAI beserta elemen masyarakat lainnya akan melakukan langkah selanjutnya demi menuntaskan permasalahan wacana tersebut.

Daftar Pustaka

Andriansyah, A. (2021, September 27). Survei Indikator: Tren Kepuasan Publik atas Pelaksanaan Demokrasi Menurun. Retrieved from www.voaindonesia.com: https://www.voaindonesia.com/a/survei-indikator-tren-kepuasan-publik-atas-pelaksanaan-demokrasi-menurun/6246346.html

Indeks Demokrasi 2020: Indonesia Catat Skor Terendah dalam 14 Tahun Terakhir. (2021, Februari 4). Retrieved from dektik.com: https://news.detik.com/dw/d-5361657/indeks-demokrasi-2020-indonesia-catat-skor-terendah-dalam-14-tahun-terakhir

Kehidupan Demokrasi Indonesia 2021 Mengalami Kemajuan. (2022, Februari 18). Retrieved from indonesia.go.id: https://indonesia.go.id/kategori/sosial/4194/kehidupan-demokrasi-indonesia-2021-mengalami-kemajuan?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1?lang=1

adi, F., & Ristawati, R. (2020). Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Konstitusi.

Indonesia, C. (2021). 3 Negara Paru-paru Dunia, Brasil hingga RI. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/internasional/20211105180906-113-717321/3-negara-paru-paru-dunia-brasil-hingga-ri/1

Kusumawardhani, A. (2022). Pertalite Langka sampai Stik Dikurangi, SInyal Kenaikan Harga Menguat. Retrieved from Ekonomi Bisnis: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220406/44/1519651/pertalite-langka-sampai-stok-dikurangi-sinyal-kenaikan-harga-menguat

Mulyawan, W., & Alia, W. (2020). APBN DAN PENDAPATAN NASIONAL. Islamic Economics Journal, 59-67.

Petriella, Y. (2022). Ini Alasan di Balik Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara. Retrieved from Ekonomi Bisnis: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220202/47/1495882/ini-alasan-di-balik-pemindahan-ibu-kota-negara-ke-nusantara

Agustiyanti. (2022, March 12). Katadata.co.id. Retrieved from Kerugian Masyarakat Akibat Krisis Minyak Goreng Ditaksir Rp3,4 Triliun: https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/622c8f6460b04/kerugian-masyarakat-akibat-krisis-minyak-goreng-ditaksir-rp3-4-triliun

BBC Indonesia. (2022, April 1). Retrieved from Harga Pertamax naik: Pertalite diburu, imbas daya beli masyarakat makin tertekan – ‘Semua harga naik berbarengan, sudah susah jadi makin susah’:https://www.bbc.com/indonesia/majalah-60954523

CNN Indonesia . (2022, March 15). Retrieved from Jurus Baru Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Apa Bisa Beres?: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220315061433-92-771241/jurus-baru-pemerintah-atasi-kelangkaan-minyak-goreng-apa-bisa-beres

CNN Indonesia. (2022, March 29). Retrieved from Awas, Solar Langka Bisa Berimbas pada Kenaikan Harga Bahan Pokok. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220328205458-92-777209/awas-solar-langka-bisa-berimbas-pada-kenaikan-harga-bahan-pokok

Kontan.co.id. (2022, April 07). Retrieved from Begini dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap ekonomi Indonesia: https://nasional.kontan.co.id/news/begini-dampak-kenaikan-harga-minyak-dunia-terhadap-ekonomi-indonesia

Oswaldo, I. G. (2022, January 22). DetikFinance.com. Retrieved from Kenapa Harga Minyak Goreng Mahal? Ini Jawabannya: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5888091/kenapa-harga-minyak-goreng-mahal-ini-jawabannya

Prabowo, S. (2022, February 25). News.Unair.ac.id. Retrieved from Tiga Alternatif Kebijakan Pemerintah untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng: http://news.unair.ac.id/2022/02/25/tiga-alternatif-kebijakan-pemerintah-untuk-atasi-kelangkaan-minyak-goreng/

Santia, T. (2022, March 16). Liputan6.com. Retrieved from Fakta Harga Minyak Goreng Naik Hari Ini yang Bikin Ibu-ibu Menjerit: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4913637/fakta-harga-minyak-goreng-naik-hari-ini-yang-bikin-ibu-ibu-menjerit

Situmorang, A. P. (2022, March 17). Merdeka.com. Retrieved from Ini Penyebab Minyak Goreng Tiba-Tiba Melimpah dan Harga Mahal: https://www.merdeka.com/uang/ini-penyebab-minyak-goreng-kini-tiba-tiba-tak-lagi-langka.html

Widodo, S. (22, March 15). Ekonomi.Bisnis.com. Retrieved from Rangkuman Data Dampak Kenaikan Harga Minyak Goreng: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220315/9/1510658/rangkuman-data-dampak-kenaikan-harga-minyak-goreng

Wikanto, Adi. (2022, April 02). Kontan.co.id. Retrieved from Setelah Pertamax, Harga BBM Ini Naik, Berikut Daftar Terbaru April 2022. https://industri.kontan.co.id/news/setelah-pertamax-harga-bbm-ini-naik-berikut-daftar-terbaru-april-2022

Index Mundi . (2021). Retrieved from Palm Oil Domestic Consumption by Country in 1000 MT:https://www.indexmundi.com/agriculture/?commodity=palm-oil&graph=domestic-consumption

CNN Indonesia. (2022, April 5). Nasional. Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220405194012-32-780739/tito-soal-jokowi-3-periode-bukan-kitab-suci-amandemen-uud-tidak-tabu 

Handayani, N. A. (2022, April 6). News. Retrieved from Suara.com: https://www.suara.com/news/2022/04/06/132514/skenario-jokowi-3-periode-dibongkar-mirip-seperti-yang-dikatakan-amien-rais?page=2 

Permana, R. H. (2021, October 20). Berita. Retrieved from Detik News: https://news.detik.com/berita/d-5774803/2-tahun-jokowi-maruf-di-masa-pandemi-janji-kampanye-sudah-tercapai  

Retaduari, E. A. (2022, Februari 26). Nasional. Retrieved from Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/26/11541431/3-ketum-koalisi-jokowi-bicara-perpanjangan-kekuasaan-3-hari-berturut-turut?page=all  

Saputra, M. G. (2021, Agustus 2021). Politik. Retrieved from Merdeka.com: https://www.merdeka.com/politik/kepercayaan-publik-pada-pemerintah-antara-klaim-jokowi-dan-versi-lembaga-survei.html 

Author : Kajian Politik Hukum dan Kaderisasi

Back To Top