MENGENAL BREXIT OLEH INGGRIS
Sejarah Singkat Uni Eropa
Uni eropa atau European Union adalah organisasi regional yang mencakup beberapa negara anggota di benua eropa, organisasi yang bergerak di bidang ekonomi, politik, dan sosial budaya ini di dirikan tidak serta merta dan dengan proses yang mudah, Uni Eropa sendiri pada awal nya tidak langsung menggunakan nama Uni Eropa melainkan European Economic Community, lalu menjadi masyarakat Eropa hingga saat ini menjadi Uni Eropa yang kita kenal. Evolusi fungsi dari Uni Eropa sendiri juga berubah ubah dengan Namanya. Pada awalnya European Economic Community yang dibentuk dari perjanjian Roma 1957 berfokus kepada ekonomi dari anggota anggota nya pada saat itu, lalu setelah berubah menjadi masyarakat eropa, organisasi ini mendapat kan fungsi tambahan yaitu selain bergerak dalam bidang ekonomi organisasi ini juga bergerak dalam bidang kemanusiaan yang turut ambil andil bagi masyarakat negara anggotanya pada masa itu. Lalu setelah lama berjalan Masyarakat eropa mendapat tugas tambahan dan persatuan dalam bidang politik, setelah adanya penambahan fungsi dalam bidang politik inilah masyarakat eropa berubah Namanya menjadi Uni Eropa seperti pada saat ini.
Anggota dari Uni Eropa sendiri pada tahun 2020 lebih tepatnya tanggal 31 januari ditetapkan bahwa anggota dari Uni Eropa ada 27 negara anggota, negara anggota yang menjadi bagian dari Uni Eropa sendiri adalah: Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia.
Alasan Keluarnya Inggris dari Uni Eropa
Inggris sebagai salah satu negara yang memiliki pengaruh yang cukup besar baik di dunia internasional maupun regional dalam Uni Eropa, tentu memiliki peran yang cukup penting bagi didirikannya uni eropa sendiri. Meski demikian keputusan Inggris untuk keluar dari Uni Eropa atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Brexit tentu menjadi sebuah kejutan tersendiri bagi dunia internasional dan di dalam tubuh Uni Eropa itu sendiri.
Keluarnya Inggris dari Uni Eropa tentu memiliki alasan tersendiri. Alasan alasan tersebut dimulai sejak 20 tahun lalu dimana Inggris sudah mengalami beberapa perbedaan pendapat dengan Uni Eropa. Hal ini di mulai dari adanya pembentukan pasar tunggal pada tahun 1993 dan Maastricht treaty pada tahun 1992.
Alasan yang kedua dan yang menjadi puncaknya adalah ketika Uni Eropa membentuk sebuah sistem dimana para pekerja di Wilayah Uni Eropa dapat bergerak secara bebas di wilayah Uni Eropa tanpa terhalangi batas wilayah negara, Tujuan dari pembentukan kebijakan ini adalah untuk mencapai adanya kesetaraan bagi negara negara anggota Uni Eropa serta untuk menarik investor untuk berinvestasi di dalam wilayah Uni Eropa. Namun Inggris menolak dan sangat tidak sependapat dengan kebijakan tersebut. Meskipun alasan Uni Eropa melakukan kebijakan tersebut adalah untuk kesatuan negara negara anggota Uni Eropa, namun Inggris berpendapat bahwa batas wilayah negara tetap menjadi wilayah kekuasaan mutlak bagi pemerintah negara tersebut untuk mengelola dan mengizinkan siapapun yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam negaranya, serta dengan tidak adanya batas wilayah untuk ruang gerak manusia juga memungkinkan adanya kejahatan transnasional dengan mudah.
Alasan tersebut adalah alasan utama dari mengapa Inggris akhirnya memutuskan untuk keluar dari keanggotaan Uni Eropa. Alasan alasan diatas dapat disimpulkan bahwa Inggris dan Uni Eropa sendiri memang sudah mengalami banyak pergesekan pendapat mengenai kebijakan regional yang diciptakan sebelumnya.
Dengan keluarnya Inggris dari Uni Eropa, Inggris memiliki tujuan untuk menciptakan batas wilayah negara nya sendiri serta menentukan tarif ekspor dan impor yang tidak terikat dengan standar dari Eropa. Dalam sudut pandang Inggris, hal ini juga dapat meningkatkan mobilitas Inggris yang saat ini tidak terikat dengan organisasi Regional manapun.
Hal terakhir yang menjadi argumen Inggris keluar dari Uni Eropa adalah terkait dengan adanya kebijakan yang di buat tidak lagi harus terkait dengan kebijakan di Uni Eropa, salah satunya adalah kebijakan yang Inggris buat untuk pencegahan pencucian uang yang memiliki dampak cukup besar kepada lingkungan perekonomian Inggris yang baru bisa diterapkan setelah Inggris keluar dari Uni Eropa.
Dampak dari Keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit)
Meskipun ada beberapa alasan yang menyebabkan Inggris keluar dari Uni Eropa banyak yang berspekulasi bahwa sebenarnya keluarnya Inggris dari Uni Eropa adalah sebuah kesalahan salah satunya adalah kesalahan pada bagian voting.
Salah satu faktor yang dianggap sebagai kesalahan dalam voting adalah jumlah suara yang dihitung termasuk kepada lansia yang berusia di atas 65 tahun yang sudah tidak masuk kedalam usia produktif dan mayoritas dari penduduk usia lansia setuju untuk melakukan Brexit, lalu tidak diperhatikannya tingkat Pendidikan dalam voting, contoh nya adalah 61% orang yang memiliki hak suara adalah mereka yang tidak memiliki gelar di Universitas, yang artinya kurang memahami mengenai dampak dari keluarnya Inggris dari Uni Eropa.
Namun diluar dari adanya penilaian mengenai kesalahan dalam sistem voting dampak yang terjadi akibat Brexit, ada beberapa dampak yang dimana hal ini Rohrreinigung Berlin dapat menjadi PR untuk Inggris dan Uni Eropa sendiri.
Bagi beberapa negara negara di Uni Eropa keluarnya Inggris menjadi sebuah kerugian yang cukup besar, menurut Brexit Regional Exposure Index atau BREI dampak yang diberikan Brexit kepada Uni Eropa ada 6 sektor yaitu Transport Vehicles, Machinery, Electronic, Textile and Furniture, Vegetables Foodstuff and wood, dan Chemicals and Plastics.
6 sektor dampak yang tadi disebutkan sangat dirasakan oleh negara negara kecil yang ada di Uni Eropa seperti Belgia. Dampak tersebut terjadi karena Inggris sebagai negara yang dapat dikatakan memiliki kekuatan yang cukup besar seringkali memberikan app entwickeln lassen pemasukan dalam 6 sektor tersebut ke negara negara di Uni Eropa, namun dengan keluarnya Inggris dari Uni Eropa Persediaan tersebut tentu saja terpotong.
Inggris sendiri tentu memiliki dampak dari dikeluarkannya Referendum untuk keluar dari Uni Eropa, salah satu yang cukup besar adalah dalam sektor migran ghostwriting preise. Selama Inggris menjadi anggota dari Uni Eropa, Inggris adalah negara penerima Migran terbesar ke 2 setelah Jerman, hal ini juga menjadi salah satu faktor pendorong Inggris keluar dari Uni Eropa.
Setelah keluar dari Uni Eropa pemerintah inggris pada waktu itu mengkaji kembali kebijakan mengenai migran yang masuk ke Inggris, karena dengan jumlah migran yang masuk ke Inggris dengan sangat banyak hal tersebut dinilai dapat mengganggu kestabilan ekonomi, keamanan, dan kedaulatan Inggris. Namun ada satu agenda yang Hausarbeiten schreiben lassen dilakukan oleh Inggris dan Uni Eropa yaitu terkait akses pasar tunggal Inggris, yang dimana hal ini berarti warga dari Uni Eropa yang akan tinggal di Inggris tidak akan diberi hak seperti sebelumnya tanpa melalui seleksi dari pemerintah Inggris.
REFERENSI:
Alunaza, Hardi dan Sherin, Virginia, (2018). “Pengaruh B
Blair, Alasdair, (2010). “The European Union Since 1945, Edinburgh”, Pearson Education Limited.
Burgarcic, filip Z dan Burgarcic, marijuana, “Brexit: Causes and Expected Effect”, No 1, Page, 147-159.
Dan, Vataman, (2008). Organizaii europene si euroatlantice, Bucureti, Editura Lumina Lex, 3.
Dan Vataman, (2010). History of European Union. Lex et Scientia; Bucharest Vol. XVII, Iss. 2. Retrieved from https://eresources.perpusnas.go.id:2116/docview/1748566891/3ABFAD68CC9 24800PQ/9?accountid=25704 pada tanggal 24 Juli 2021
Commision of Economic Policy,(2018). “Assesing the Impact of The UK Withdrawl From the EU on Regions and cities in EU27”, European Committee of the Regions.
Miller Vaughne, (2015). The 1974-75 UK Renegotiation of EEC Membership and Referendum. Parliament of The United Kingdom. Retrieved from http://researchbriefings.parliament.uk/ResearchBriefing/Summary/CBP-7253#fullreport. Pada tanggal 31 Juli 2021
Soares, Goucha, Antonio. (2019). Studies and Comments Brexit – the 2016 referendum on European Union membership. Juridical Tribune Journal = Tribuna Juridica; Bucharest Vol. 9, Iss. 3, pp. 519-520. Retrieved from https://e-resources.perpusnas.go.id:2116/docview/2394928623/72C6E60C1BA046DBPQ/1?accountid=25704 pada tanggal 31 Juli 2021
(author: Muhammad Wahyu Dihati – Departemen Politik Hukum Kaderisasi)