skip to Main Content
Polemik Kebijakan Rapid Tes Antigen – DISKO Vol.1

Polemik Kebijakan Rapid Tes Antigen – DISKO Vol.1

Diskusi Isu Kontemporer (DISKO) Vol.1 yang diadakan oleh Departemen Akademik turut mengundang Dr. Ulung Jati Sukmono sebagai narasumber dalam diskusi yang berjudul “Kebijakan Pemerintah Mengenai Rapid Antigen. Efektifkah atau Memberatkan?”. Dalam diskusi tersebut telah banyak membahas seputar bagaimana perbedaan dan sensitivitas antara Rapid Tes Antigen, Rapid Tes Antibodi dan PCR. Selain itu, kebijakan vaksin pun turut dibahas.

COVID-19 masih menjadi salah satu fokus utama dalam tata kelola penanganannya. Maka penanganan COVID-19 membutuhkan fasilitas yang memadai, sistem pelayanan kesehatan yang baik, keterlibatan serta sinergi dalam menangani krisis ini (Wawan Mas’udi, 2020). Terutama di Indonesia sendiri sudah melakukan berbagai upaya penanganan. Salah satunya yaitu mengenai tes uji COVID-19 itu sendiri. Berbagai tes uji COVID-19 seperti Rapid Tes Antigen,  Rapid Tes Antibodi, dan PCR. 

Namun, terdapat perbedaan dari tes uji COVID-19, seperti yang dikatakan Dr. Ulung Jati Sukmono yaitu “Antibodi adalah pertahanan tubuh kita akan terbentuk ketika ada musuh dari luar disebut dengan antigen yaitu virus, bakteri dan parasit. Jadi, antibodi akan terbentuk oleh tubuh setelah 7-14 hari dan antigen akan muncul di hari pertama sampai hari ketujuh, spesifitasnya 99 persen hanya untuk COVID-19 namun sensitivitasnya 30-80 persen. Selanjutnya, PCR menguji antigen namun berupa susunan molekul DNA dan sensitivitasnya 70-90 persen,” ujarnya.

Mengapa Rapid Tes Antigen?

Rapid Tes Antigen menjadi pilihan masyarakat karena dengan harga yang terjangkau serta efisien dalam pemeriksaannya. Apabila, masyarakat yang tidak bergejala, tuntutan untuk berpergian, dan pekerjaan dapat menggunakan Rapid Tes Antigen. Namun, jika pemeriksaan dengan menggunakan PCR sensifitasnya akan lebih baik. 

Bagaimana dengan masyarakat yang berlibur dalam masa pandemi COVID-19?

Dalam masa pandemi COVID-19 yang harus dilakukan adalah karantina di rumah dan melakukan protokol kesehatan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat yang masih ingin berlibur ke luar kota. Hal itu membuat masyarakat diwajibkan untuk Rapid Tes Antigen sebelum berpergian. 

Faktanya, bahwa semua tidak ada jaminan protokol kesehatan dan tidak diketahui setiap orang bertemu dengan siapa saja. Alangkah lebih baik mengantisipasi hal tersebut maka yang masyarakat lakukan adalah pemeriksaan Rapid Tes Antigen ulang setelah sampai di rumah serta melakukan isolasi mandiri selama 7-14 hari. Apabila masyarakat yang terkena COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh dilihat dari pemeriksaan hasil dari Rapid Tes Antigen dan PCR yang negatif, pemeriksaan darah, dan keadaan pasien. 

Bagaimana Kebijakan Vaksinasi di Indonesia?

Indonesia telah menggunakan vaksin dari perusahaan Sinovac Biotech. Salah satunya vaksin CoronaVac merupakan buatan perusahaan Sinovac. Vaksin CoronaVac sudah melewati fase tiga uji klinis. Uji vaksin ini sekitar 3-8 bulan. Jumlah dosisnya yaitu 1,2 juta, vaksin ini cukup memvaksinasi kisaran 500 ribu-600 ribu orang (Mochtar, 2020). CoronoVac telah lulus semua uji klinis serta memiliki lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM). Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa vaksin CoronaVac sudah aman dan halal (Negeri, 2021).

REFERENSI

Mochtar, I. (2020). Menimang-nimang Vaksin Covid-19. Media Indonesia.com.

Negeri, K. L. (2021). Indonesia Luncurkan Program Vaksinasi COVID-19 Pertama. Kemlu.go.id.

Wawan Mas’udi, P. S. (2020). Tata Kelola Penanganan COVID-19 di Indonesia: Kajian Awal. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Back To Top