skip to Main Content
Era Perdagangan Bebas Sebagai Zaman Kuatnya Korporasi Dan Lemahnya Negara

Era Perdagangan Bebas Sebagai Zaman Kuatnya Korporasi dan Lemahnya Negara

Globalisasi yang lekat dengan perdagangan bebas memberi kemudahan dalam kerja sama ekonomi lintas negara, dengan mengedepankan efisiensi untuk memudahkan lancarnya sirkulasi pertukaran modal. Apa yang dilakukan oleh antar negara dan non-negara memberi pengaruh pada aturan perdagangan antar negara serta berdampak pada aktor korporasi yang mengambil peran dalam sektor ekonomi. 

Apa yang mempengaruhi relasi antara hubungan negara dan korporasi dalam perdagangan bebas dan bagaimana dampaknya?

Pertanyaan ini menarik untuk mulai membedahnya dari aktor negara. Negara dalam era perdagangan bebas memiliki peran yang diminimalkan, dalam artian negara hanya menjadi pembuat aturan yang memberi kemudahan untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk semua pihak dengan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atau perlakuan khusus. Selain itu, negara menjadi penjaga kestabilan kondisi ekonomi untuk menjamin lancarnya modal berinteraksi. 

Di sisi lain terdapat aktor korporasi di dalam era perdagangan bebas. Korporasi memiliki peran yang penting dalam sektor ekonomi sebuah negara. Ia membuka lapangan kerja untuk masyarakat dan memberikan pertumbuhan ekonomi melalui keuntungan yang diperolehnya. Selain itu korporasi memberikan kecanggihan teknologi yang mempengaruhi cara hidup masyarakat menjadi lebih mudah. 

Relasi negara dan korporasi, baik korporasi nasional maupun multinasional, diatur melalui perjanjian internasional dengan dibentuknya kerjasama antar negara-negara, baik dalam satu kawasan maupun lintas kawasan. Namun perdagangan bebas memiliki ideologi yang mencakup seluruh dunia. Yaitu neoliberalisme, yang sederhananya adalah paham yang menekankan pertumbuhan ekonomi melalui keuntungan yang didapat korporasi dan nantinya akan memberi dampak pada ekonomi sebuah negara. Ada juga kapitalisme yang sederhananya adalah paham yang menekankan kepemilikan modal individu untuk digunakan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. 

Korporasi melakukan aktivitas ekonominya dalam sebuah negara salah satunya melalui investasi. Fenomena ini berdampak dikarenakan aturan Perjanjian Perdagangan Bebas yang memiliki rancangan aturan investasi yang diambil dari sebuah contoh kasus sebagai berikut (Martin Kohr: 2010);

  1. Cakupan dan definisi

Dalam FTA AS, ada investasi asing langsung (FDI atau foreign direct investment), investasi portofolio, kredit, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan praktis semua sektor kecuali keamanan dan pertahanan. 

Investasi berbentuk; (a) perusahaan (b) partisipasi saham, stock, dan dalam bentuk ekuitas lain dalam sebuah perusahaan (c) obligasi, surat utang obligasi, instrument hutang lain dan pinjaman (d) produk turunan berjangka (futures), opsi saham dan produk turunan lain. (e) kontrak penyelesaian jasa perencanaan dan pembangunan (turnkey), konstruksi, manajemen, produksi, konsesi, bagi hasil dan kontrak serupa (f) hak kekayaan intelektual (g) hak lisensi dan otorisasi, izin dan hak serupa yang diberikan sesuai dengan hukum domestik yang berlaku; dan (h) kekayaan lain yang terwujud dan tidak terwujud, bergerak atau tidak bergerak, dan hak kekayaan lain yang terkait seperti sewa, cicilan, gadaian dan pinjaman.

    2. Kewajiban atas hak untuk masuk dan membentuk investasi (establishment)

Kewajiban ini memberikan hak kepada investor asing untuk masuk dan membentuk investasi di negara anggota, tanpa syarat dan peraturan maupun dengan syarat dan peraturan yang minimum, serta beroperasi di negara tuan rumah tanpa dibebani syarat-syarat yang berlaku selama ini. Dalam FTA yang melibatkan AS, investor diberi hak “pre-establishment”. Artinya bahwa hak diberikan kepada investor potensial (calon investor), bahkan sebelum masuk ke negara, yang memiliki implikasi bahwa peraturan mengenai masuknya investasi ditiadakan atau dibuat minimum. Sebaliknya hak “post establishment” berarti bahwa negara tuan rumah dapat apakah akan menerima calon investor atau investasi ataukah tidak, dan dapat memberlakukan persyaratan atau investasi jika negara itu memutuskan untuk mengizinkan investor itu masuk.

    3. Prinsip “non diskriminasi” dan perlakuan nasional

Status perlakuan nasional dan MFN akan diberikan kepada investor dan investasi asing. Perlakuan nasional berarti bahwa investor asing akan diberi hak untuk diperlakukan secara kurang baik daripada investor lokal (jadi investor asing dapat diberi perlakuan lebih baik daripada atau sama dengan, tapi kurang daripada perlakuan yang diberikan pada investor lokal). Tindakan yang meningkatkan atau memberikan perlakuan lebih menguntungkan investor lokal bisa dibatasi karena bisa dilihat sebagai perlakuan diskriminasi terhadap investor asing. 

    4. Pelarangan terhadap persyaratan kinerja

Negara tuan rumah akan dilarang untuk memberlakukan persyaratan kinerja terhadap investor atau investasi asing. Beberapa kebijakan pemerintah akan dilarang atau didisiplinkan, misalnya batasan tentang batasan dan syarat mengenai ekuitas, kewajiban untuk melakukan alih teknologi, tindakan untuk menggunakan bahan lokal dan meningkatkan ekspor atau membatasi impor.

    5. Hak untuk transfer dana

Negara diwajibkan untuk mengijinkan mobilitas dana yang bebas ke dalam dan keluar negara, sehingga membatasi atau melarang peraturan/pengendalian atas transfer dana.

    6. Perlindungan hak investor dari ekspropriasi

Ekspropriasi didefinisikan secara luas dalam model FTA AS; mencakup ekspropriasi langsung maupun “tidak langsung”. Arti “ekspropriasi tidak langsung” mencakup niat baik dan laba/pendapatan di masa depan dari suatu perusahaan atau investor akibat tindakan atau kebijakan suatu pemerintah. Jika ada ekspropriasi seperti itu, negara tuan rumah diharuskan bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada investor atas kerugian tersebut. 

    7. Penyelesaian sengketa

Perjanjian ini terikat secara hukum dan tunduk pada penyelesaian sengketa di pengadilan internasional yang ditunjuk. Dalam FTA yang melibatkan AS, penyelesaian sengketa mencakup memberi kekuatan kepada investor untuk melakukan tuntutan terhadap negara tuan rumah di pengadilan internasional yang ditunjuk, salah satunya International Centre For Settlement of Investment Dispute (Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Investasi) 

Dengan jelas dapat dilihat bagaimana peraturan Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement) antar negara begitu berpihak pada korporasi dalam melakukan kegiatan ekonominya. Penulis melihat bahwa era perdagangan bebas yang menekankan harus berkurangnya peran negara seolah ‘menelanjangi’ negara untuk ‘diperkosa’ bersama-sama dengan korporasi ghostwriter agentur. Negara yang memiliki sumber daya alam dan manusia yang berlimpah nyatanya harus tunduk pada birahi korporasi yang haus akan keuntungan.

Bahkan negara ‘bersekongkol’ dengan korporasi untuk ‘mematikan’ petani di negara lain. Seperti kisah bahwa Amerika Serikat menyatakan tindakan Uni Eropa Hausarbeit schreiben lassen mendiskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di Amerika Tengah. Kemudian Amerika Serikat menggugat Uni Eropa ke WTO. Tahun 1977, panel penyelesaian sengketa di WTO memutuskan bahwa Uni Eropa melanggar peraturan WTO. Amerika Serikat dipersilahkan mengenakan sanksi sebesar US $200 juta, jika Uni Eropa tetap memilih pisang dari Karibia dan menolak pisang dari Amerika Tengah. 

Perubahan akses terhadap pasar Uni Eropa tentu saja amat memukul petani pisang di Karibia. Pertanyaannya, mengapa Amerika Serikat yang tidak mempunyai produksi pisang melancarkan gugatan atas perdagangan pisang? Sederhana sekali, banyak perusahaan raksasa Amerika Serikat mempunyai perkebunan pisang di Amerika Tengah, diantaranya Chiquita online klausur ghostwriter. Mereka tidak hanya ingin mengekspor pisang ke Uni Eropa tetapi juga mendapatkan pangsa pasar yang besar. Artinya, mereka yang raksasa, ingin bersaing dengan para petani gurem di Karibia. Perusahaan raksasa Amerika Serikat itu dibantu pemerintahnya untuk mendapatkan pangsa pasar lewat peraturan WTO; namun persaingan kecil dengan petani kecil tetap dianggap sebagai batu sandungan. 

Sementara para petani kecil di Karibia tentu tidak mengetahui peraturan WTO dan tidak mampu meminta bantuan dari pemerintahnya. Pemerintah negara-negara Ghostwriter Schweiz Karibia pun tidak berdaya melawan negara adidaya yang mengatakan bahwa “peraturan WTO itu sah karena disepakati sekian banyak negara” (Hira Jhamtani: 2005). 

Kisah nyata diatas membuktikan bahwa kekuatan korporasi dengan modalnya disahkan melalui peraturan internasional dalam kegiatan ekonominya. Ketika kekuatan korporasi yang luar biasa tidak dikendalikan, maka akan menjadikan keserakahan korporasi merajalela bachelorarbeit schreiben lassen. Mereka yang memiliki modal kecil atau tidak mampu menyaingi korporasi bermodal besar, akan digilas saat melakukan persaingan ekonomi. Sementara mereka yang tidak memiliki modal dan hanya memiliki tenaga akan ‘ditekan’ oleh aturan yang cenderung memihak korporasi. Seperti disahkannya politik upah murah yang menjadi kaum pekerja bekerja ‘mati-matian’ hanya untuk dibayar ‘semurah-murahnya’. 

Semakin kecilnya peran negara membuat negara kesulitan dalam menjalankan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya. Dikarenakan perjanjian internasional yang mengikat dengan isinya yang cenderung berpihak pada korporasi dan mengurangi peran negara dalam ekonomi dan politik.

REFERENSI

Jhamtani, Hira. (2005). WTO dan Penjajahan Dunia Ketiga Kembali. Yogyakarta: Insist Press

Khor, Martin. (2010). Memperdagangkan Kedaulatan: Free Trade Agreement dan Nasib Bangsa. Yogyakarta: Insist Press.

REFERENSI GAMBAR

thediplomat.com

(author: Dahlan Khatami – Mahasiswa HI 2018)

Back To Top